.alert { background: #DF01D7; text-align: left; padding: 5px 5px 5px 5px; border-top: 1px dotted #223344;border-bottom: 1px dotted #223344;border-left: 1px dotted #223344;border-right: 1px dotted #223344;}

Beranda Pendidikan

Kamis, 22 Maret 2012

MAKALAH STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN


PENGEMBANGAN KURIKULUM IPA-BIOLOGI
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN



Kelompok 2 :
Mukhayyarah (1110016100043)
Woro Puspito (1110016100048)
Risti Ayu Tirtasari (1110016100050)
M. Fikri Romdoni (1110016100067)


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BIOLOGI
JURUSAN PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2011


KATA PENGANTAR


          Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat serta hidayah-Nya sehingga penyusunan makalah ini dapat diselesaikan guna memenuhi tugas mata kuliah Pengembangan Kurikulum Biologi. Makalah ini membahas tentang Standar Nasional Pendidikan.
Kami sebagai penyusun makalah ini mengucapkan terima kasih kepada  Dosen pembimbing pembimbing yang telah banyak memberikan masukan dan teman-teman semua yang banyak mendukung dalam menyelesaikan makalah ini.
Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih banyak kekurangan pada makalah ini. Oleh sebab itu, kami mengharapkan adanya kritik dan saran yang membangun dari semua pihak agar makalah ini lebih sempurna lagi. Dan kami berharap semoga makalah Standar Nasional Pendidikan ini bermanfaat bagi kita semua. Khususnya bagi para pembaca agar lebih memahami tentang Standar Nasional Pendidikan.

           
Ciputat, 20 Maret 2012

Penyusun








BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

            Standar Nasional Pendidikan (SNP) merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
            Standar Nasional Pendidikan yang telah ditetapkan pemerintah mencakup standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Dari delapan standar tersebut, yang telah dijabarkan dan telah disahkan penggunaannya oleh Mendiknas adalah standar isi dan standar kompetensi lulusan.

1.2 Rumusan Masalah

3 komentar: