.alert { background: #DF01D7; text-align: left; padding: 5px 5px 5px 5px; border-top: 1px dotted #223344;border-bottom: 1px dotted #223344;border-left: 1px dotted #223344;border-right: 1px dotted #223344;}

Beranda Pendidikan

Kamis, 22 Maret 2012

PULPITIS HIPERPLASTIK KRONIS (PULPA POLIP)

Pulpitis hiperplastik kronis atau polip pulpa adalah suatu inflamasi pulpa produktif yang disebabkan oleh suatu pembukaan karies luas pada pulpa muda. Gangguan ini ditandai oleh perkembangan jaringan granulasi, kadang-kadang tertutup oleh epitelium dan disebabkan karena iritasi tingkat rendah yang berlangsung lama.
Secara histopatalogis, permukaan polip pulpa ditutup epitelium skuamus yang bertingkat-tingkat. Polip pulpa gigi decidui lebih mungkin tertutup oleh epitelium skuamus yang bertingkat-tingkat atau berstrata daripada polip pulpa pada gigi permanen. Epitelium semacam  itu dapat berasal dari gingiva atau sel epitel mukosa atau lidah yang baru saja mengalami deskuamasi. Jaringan di dalam kamar pulpa sering berubah menjadi jaringan granulasi, yang menonjol dari pulpa masuk ke dalam lesi karies. Jaringan granulasi adalah jaringan penghubung vaskular, muda dan berisi neutrofil polimorfonuklear, limfosit dan sel-sel plasma. Jaringan pulpa mengalami inflamasi kronis. Serabut saraf dapat ditemukan pada lapisan epitel.

Terbukanya pulpa karena karies yang lambat dan progresif merupakan penyebabnya. Untuk pengembangan pulpitis hiperplastik diperlukan suatu kavitas besar yang terbuka, pulpa muda yang resisten dan stimulus tingkat rendah yang kronis. Iritasi mekanis yang disebabkan karena pengunyahan dan infeksi bakterial sering mengadakan stimulus.
Pulpitis hiperplastik kronis tidak mempunyai gejala kecuali selama mastikasi apabila tekanan bolus makanan menyebabkan rasa yang tidak menyenangkan.
Usaha perawatan harus ditujukan pembuangan jaringan polipoid diikuti oleh ekstirpasi pulpa, asalkan gigi dapat direstorasi. Jika massa pulpa hiperplastik telah diambil dengan kuret periodontal atau ekskavator sendok, perdarahan dapat dikendalikan dengan tekanan kemudian jaringan yang terdapat pada kamar pulpa diambil seluruhnya dan suatu dresing formokresol ditumpatkan berkontak dengan jaringan pulpa radikular.



Sumber: Lous I Grosmann, et al. 1995. ILMU ENDODONTIK DALAM PRAKTEK. Edisi kesebelas. EGC. Jakarta 

MAKALAH STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN


PENGEMBANGAN KURIKULUM IPA-BIOLOGI
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN



Kelompok 2 :
Mukhayyarah (1110016100043)
Woro Puspito (1110016100048)
Risti Ayu Tirtasari (1110016100050)
M. Fikri Romdoni (1110016100067)


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BIOLOGI
JURUSAN PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2011


KATA PENGANTAR


          Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat serta hidayah-Nya sehingga penyusunan makalah ini dapat diselesaikan guna memenuhi tugas mata kuliah Pengembangan Kurikulum Biologi. Makalah ini membahas tentang Standar Nasional Pendidikan.
Kami sebagai penyusun makalah ini mengucapkan terima kasih kepada  Dosen pembimbing pembimbing yang telah banyak memberikan masukan dan teman-teman semua yang banyak mendukung dalam menyelesaikan makalah ini.
Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih banyak kekurangan pada makalah ini. Oleh sebab itu, kami mengharapkan adanya kritik dan saran yang membangun dari semua pihak agar makalah ini lebih sempurna lagi. Dan kami berharap semoga makalah Standar Nasional Pendidikan ini bermanfaat bagi kita semua. Khususnya bagi para pembaca agar lebih memahami tentang Standar Nasional Pendidikan.

           
Ciputat, 20 Maret 2012

Penyusun








BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

            Standar Nasional Pendidikan (SNP) merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
            Standar Nasional Pendidikan yang telah ditetapkan pemerintah mencakup standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Dari delapan standar tersebut, yang telah dijabarkan dan telah disahkan penggunaannya oleh Mendiknas adalah standar isi dan standar kompetensi lulusan.

1.2 Rumusan Masalah